Tak Terima Honor, Wabup Limapuluh Kota Gadaikan SK

Tak Terima Honor, Wabup Limapuluh Kota Gadaikan SKWakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan

 

LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.COM –  Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan kembali mengungkap adanya kebijakan daerah yang menurutnya tidak sesuai aturan yang berlalu. Ia mempertanyakan soal honor panitia dan insentif wakil bupati termasuk bupati yang tidak dibayar utuh oleh daerah.

“Ini yang kita rasakan, setiap kegiatan resmi daerah, honor untuk bupati, wakil bupati termasuk Forkompinda tidak dibayar utuh sesuai dengan Perbup yang sudah ada,”terang Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan pada Senin (8/1) siang.

Bahkan, kata Ketua DPC PKB Limapuluh Kota itu, ada juga honor panitia untuk kepala daerah serta forkompinda yang tidak dibayarkan sama sekali padahal itu sudah dianggarkan.

“Kondisi seperti ini sudah dirasakan sejak dilantik 2016 lalu. Tahun pertama Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan kondisi itu kita maklumi. Tetapi, untuk sekarang dan ke depannya tidak bisa lagi dibiarkan,”tegas Ferizal Ridwan.

Dicontohkannya, saat kegiatan dirinya mengikuti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengaku tidak menerima honor sepersen pun.

Begitu juga saat kegiatan MTQ di Pariaman, pada Bagian Kesra sudah ada tercantum honor pemberangkatan MTQ dirinya sebagai Wakil Bupati Limapuluh Kota tetapi tidak dibayarkan.

“Terkait honor ini, sudah ada dalam SK dan DPA tetapi tidak dibayarkan. Banyak lagi kegiatan lain yang honor dirinya tidak dibayarkan oleh daerah,”ucap Ferizal Ridwan.

Untuk honor panitia saja termasuk dirinya, di Pemkab Limapuluh Kota terdapat senilai Rp 9,5 Miliar. Itu termasuk untuk bupati, wakil bupati serta Forkompinda. Tetapi, tidak semua honor tersebut dibagikan setiap adanya kegiatan.

“Honor panitia terbanyak terdapat pada Sekretariat Daerah senilai Rp 1,6 Miliar, kemudian pada Dinas PU senilai Rp 1,2 Miliar dan honor panitia yang paling sedikit pada BPBD senilai Rp 3,6 juta.

“Kemana honor-honor ini perginya padahal ini merupakan penghasilan resmi dari daerah,”terang Wakil Bupati lagi.

Kemudian untuk insentif, Ferizal Ridwan mengakui tidak menerima utuh dari daerah. Berdasarkan PP nomor 69 tahun 2010, ada insenfit sebesar 5 persen dari total realisasi target PAD.

“Contohnya, target PAD dalam APBD sebesar Rp 100 Miliar, Rp 5 Miliar merupakan insentif untuk kepala daerah. Yang 5 persen ini dibagi kepada bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah termasuk OPD,”ucap Ferizal lagi.

Pembagian insentif yang 5 persen tersebut, dibulatkan menjadi 100 persen dan diperuntukkan untuk OPD sebesar 79 persen, Bupati 10 persen, Wakil Bupati 8 persen dan Sekda 6 persen.

“Hitung-hitungan sebagai contohnya, kalau ditotalkan keseluruhan insentif dari Rp 5 Miliar itu, dibagikan sebesar Rp 3,9 M untuk seluruh OPD, Rp 500juta untuk Bupati, Rp 400juta untuk Wakil Bupati dan 300juta untuk Sekda. Tetapi ini tidak dibayarkan sesuai aturan yang ada,”terangnya.

Seperti yang terjadi di salah satu OPD di Limapuluh Kota, yakni pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Dinas tersebut memiliki target PAD sebesar Rp900 juta pada tahun lalu dan terealisasi 100 persen.

Sesuai dengan PP nomor 69 tahun 2010, dari Rp 900 juta PAD tersebut, Rp 45 juta (5 %) diantaranya diperuntukan bagi bupati, wakil bupati dan sekda.

“Seharusnya Wakil Bupati menerima insentif sebesar 8 persen dari Rp 45 juta tersebut. Tetapi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga memberikan hanya Rp 1,2juta. Akhirnya insentif pada dinas bersangkutan saya tolak karena tidak sesuai aturan yang ada,”tegas Ferizal Ridwan.

Dengan tidak sesuainya honor dan insentif yang diterima, terpaksa Ferizal Ridwan menggadaikan SK dirinya sebagai Wakil Bupati ke salah satu bank.

“Karena itu, SK saya gadaikan ke bank untuk menutupi berbagai kegiatan di daerah. Apalagi banyak kegiatan sosial yang harus dilakukan pada masyarakat. Tak hanya itu saja, jatah pakaian dinas, juga saya alihkan untuk kegiatan operasional sehingga pakaian dinas yang saya kenakan itu-itu saja. Ini juga dampak dari pendapatan resmi yang diterima tidak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan untuk tamu-tamu wakil bupati, saya bayar dari uang pribadi,”tukuk Ferizal.

Ke depan, dengan kondisi itu, Ferizal Ridwan akan memanggil Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan adanya penerimaan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Di sini fungsi saya sebagai pengawasan daerah, akan memanggil Sekda, kenapa bisa begini. Dan juga, nanti akan menyurati BPK RI terkait kondisi keuangan Pemkab Limapuluh Kota,”tegas Ferizal Ridwan lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + = 7