Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta

Siap-siap, Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bersaldo Rp200 Juta

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengelaurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip data nasabah yang memiliki minimal saldo Rp200 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran ini berbeda dengan yang diberlakukan untuk nasabah luar negeri yang besarannya mencapai USD250.000. Standar tersebut merupakan standar yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk saat ini, ungkap dia, total keseluruhan akun di perbankan Indonesia tercatat ada sekitar 2,3 juta akun atau 1,14% dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp200 juta. “Kalau akun ini berasal dari gaji tetap yang diperoleh dari yang sudah dipotong dari PPH, itu sebetulnya (WP) tidak perlu takut,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun di perbankan, sehingga masyarakat luas tidak perlu merasa khawatir.

Lebih lanjut, ditempat yang sama Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, untuk rekening wajib pajak, identitas yang akan diminta merupakan data saldo per akhir tahun 2017. Bagi nasabah yang memiliki minimal saldo tersebut nantinya, data ini akan dilaporkan jasa keuangan (perbankan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Agustus nanti. Sedangkan yang tidak melalui OJK disampaikan pada 30 April 2018 untuk pelaporan pertama.

“Terkait dengan elemen yang diminta, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Des 2017 akan dilakukan untuk pelaporan pertama. Selanjutnya akan dicek per tahun,” kata Suryo.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

77 − 75 =