Sebarkan Berita Hoaks, Admin Instagram @bukittinggi24jam Diciduk Polisi

Sebarkan Berita Hoaks, Admin Instagram @bukittinggi24jam Diciduk Polisi           Kanit III subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, AKBP. Irwansyah didampingi Mulyadi memberikan keterangan pers di Mapolres Bukittinggi. Gatot.

BUKITTINGGI HARIANHALUAN.COM–Bareskrim Polri berhasil meringkus 2 orang pelaku penyebaran berita bohong (hoax), terhadap anggota DPR RI Mulyadi , terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disebarkan di media sosial.

Kanit III subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, AKBP. Irwansyah mengatakan, dua orang pelaku penyebaran berita bohong tersebut ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku pertama  diamankan pada 4 Januari 2018 lalu di daerah Pati, Jawa Tengah. Sedangkan satu pelaku lainnya dengan inisial HF ditangkap pada Rabu (17/01) sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Hukum Polres Bukittinggi.  HF merupakan warga Ladang Laweh, Banuhampu Kabupaten Agam.

“Pelaku HF ditangkap  di SPBU Batagak Banuhampu, berikut barang bukti berupa dua unit HP dan empat sim card. Pelaku merupakan admin dari akun instagram @bukittinggi 24 Jam, ” kata Irwansyah didampingi Anggota DPR RI Mulyadi ketika menggelar konferensi Pers di Mapolres Bukittinggi,  Rabu (17/1).

Menurut Irwansyah,  tersangka HF di tangkap karena  ikut memviralkan dan menyebarluaskan berita fitnah atau berita bohong terhadap  Mulyadi di media sosial,  lewat akun pribadinya sekaligus admin dari akun instagram @bukittinggi24jam. Atas perbuatannya itu HF dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

” Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Mulyadi pada tanggal 18 Desember 2017 lalu,  terkaid berita hoax KDRT Mulyadi yg diviralkan di Sosmed. Laporan tersebut kami tindaklanjuti dan dua orang pelaku berhasil kami tangkap,” terangnya.

Sementara itu Mulyadi menjelaskan, terkaid penyebaran berita bohong terhadap dirinya yang diviralkan di medsos, sudah mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPR RI, dan sangat meresahkan masyarakat. Apalagi berita itu tersebar di Bukittinggi dan Agam yang merupakan kampung halamannya sendiri.

“Merasa nama baik saya dicemarkan, maka saya melapor ke Bareskrim Polri tanggal 18 Desember 2017 lalu atas perilaku tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Akibat berita hoaks itu saya merasa dirugikan karna ini menyangkut martabat dan nama baik saya,” ujar Mulyadi.

Dari pantauan harianhaluan.com, akun @bukittinggi24jam memberikan klarifikasi tantang masalah hukum yang dijalaninya. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar (screenshot) tentang anggota DPR RI Mulyadi dan teks yang pernah ia unggah beberapa waktu lalu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana menjelaskan bahwa Polres Bukittinggi dalam hal ini  hanya  memfasilitasi. “Kami disini hanya sebagai penyedia tempat pemeriksaan. Seluruh tahapan penyelidikan atas kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

66 + = 76