Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas juga melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pencegahan ini terkait adanya dugaan penyimpangan dalam klaim dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang menggunakan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pada semester pertama tahun 2015, terdapat sekitar 175.000 klaim. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kecurangan yang nilainya mencapai Rp 400 miliar. Untuk saat ini, ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi.
Menurut Pahala, nantinya Satgas JKN akan melakukan verifikasi terhadap klaim transaksi yang masuk. Analisa juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.
Jika ada indikasi klaim fiktif, maka dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi denda. Selain itu, setiap bentuk kecurangan juga dapat diteruskan kepada sanksi pidana.