Rencana Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Harus Matang

PADANG – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus diperhitungkan dengan matang. Kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga dan penurunan penggunaan bahan bakar yang dikenakan pajak.

Rencana kenaikan pajak BBKB tersebut oleh pemerintah provinsi diawali dengan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB. Ranpenda tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masuk dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.

Pembahasan awal perubahan Perda tersebut dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan rapat bersama mitra kerja terkait serta dari perwakilan dari PT Pertamina Manager Operation Region (MOR) I Medan, Kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal mengingatkan pemerintah provinsi harus melakukan kajian yang matang. Dia menegaskan, rencana kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen bukanlah nilai yang kecil.

Dia juga meminta pihak Pertamina untuk memberikan data yang akurat sehingga bisa dilakukan penghitungan yang valid terhadap potensi pendapatan. Perbandingan penggunaan bahan bakar untuk umum dengan bahan bakar khusus yang disubsidi harus dipertimbangkan berikut kemungkinan terjadinya pengalihan penggunaan dari bahan bakar non subsidi kepada BBM bersubsidi.

Sigit Wicaksono, Eksekutif Ritel Pertamina MOR I Wilayah Padang menjelaskan, kenaikan pajak akan berdampak kepada kenaikan harga sehingga disparitas harga antara BBM khusus dengan BBM umum. bahan bakar khusus merupakan BBM penugasan yang harganya sudah disubsidi oleh pemerintah yaitu Premium dan Solar. Sedangkan BBM umum yaitu Pertamax, Pertamax Dex, Pertamax Turbo dan Pertalite.

 

Dimas Setiawan

www.pronewsfm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 32 = 38