PADANG, HARIANHALUAN.COM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menilai apapun alasannya, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tetap dilarang. Sehingga pihak sekolah diminta untuk tetap di dalam aturan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat, mengatakan, apapun alasannya pungutan yang tak memiliki dasar hukum masuk katagori pungutan liar (pungli). Maka dari itu pihaknya meminta pada setiap sekolah patuh dengan aturan yang ada.
Hal ini disampaikan Hidayat sekaligus menanggapi kecurigaan Ombusdman tentang adanya dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Sumbar.
Jika ada sekolah yang tak taat hukum, jelas dia, ini bisa mengganggu proses belajar mengajar. Sebab tanpa adanya rujukan hukum bisa saja pungutan yang dilakukan memberatkan orang tua siswa.
“Kita minta semua SMA/SMK di Sumbar taat azaz lah,” ucap Hidayat saat berbincang dengan Haluan Rabu (27/2).
Ditambahkan Hidayat, terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) harusnya setiap sekolah pandai-pandai memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disediakan untuk proses itu. Jangan ada alasan uang tidak cukup, mengingat yang namanya uang kalau dibilang tidak cukup ia memang tak akan pernah cukup.
Hidayat meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) memantau potensi-potensi Pungli yang mungkin terjadi di sekolah. Jangan sampai dinas terkait kecolongan.
“Bagi sekolah yang tak mau taat, beri saja sanksi. Kapan perlu kepala sekolahnya dicopot, Dinas Pendidikan harus tegas-tegas,” tukasnya.
Kembali ke persoalan di SMA 1 Sumbar, dimana adanya kecurigaan Ombusdman kalau di tempat itu telah terjadi Pungli, Hidayat mengimbau Ombusdman membuat laporan tertulis untuk temuan itu.
“Jika memang ada ada temuan itu kita berharap Ombusdman turut memberikan lampirannya ke DPRD. Kalau ada laporan tertulis, DPRD juga akan bisa menindaklanjuti,” tutur Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar tersebut.
Apapun alasannya, ulas Hidayat lagi, DPRD tak ingin Pungli terjadi di sekolah. Kecuali pungutan dilakukan untuk mendukung kekurangan sarana prasarana yang masih terjadi, dan itu dijalankan atas kesepakatan bersama antara komite dan pihak sekolah. Untuk kasus seperti ini, menurut dia tak jadi persoalan. Sebab telah ada kesepakatan
Sebelumnya, Ombudsman Sumatera Barat mencurigai adanya pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Sumbar. Dugaan itu terkait pungutan uang seleksi pendaftaran dari siswa. Ombudsman menilai penarikan uang tersebut tanpa dasar.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Senin (26/2). Ia mengetahui ada pungutan uang seleksi pendaftaran tersebut dari brosur PPDB SMAN 1 Sumbar tahun pelajaran 2018/2019. Pada poin sembilan syarat pendaftaran di brosur itu ditulis “membawa biaya seleksi akademik”. (h/len)