
Jakarta – Polri akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017 yakni mulai 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Hal itu untuk menekan adanya kegiatan politik di berbagai jejaring sosial. Jika pihak kepolisian menemukan konten postingan di media sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak Kemenkominfo.
Saat ini, Martinus mengatakan ada beberapa akun sosial media yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun ini. Penindakan terhadap akun-akun tersebut polisi berdasar pada UU ITE.