Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, polisi mengawasi potensi politik uang menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Pengawasan terutama pada “serangan fajar” yang biasanya muncul mendekati hari pemilihan.
Rikwanto mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga menegaskan bahwa pelaku politik uang akan ditangkap.
Contohnya, seperti penangkapan dua petugas panitia pemingutan suara di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, karena ketahuan membagi-bagikan uang untuk mencoblos calon tertentu.
Penangkapan itu dikoordinasikan dulu dengan sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri dari penyelenggara pemilu, Kejaksaan Agung, dan Polri. Pelaku bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pemilu atau UU Tindak Pidana Umum.
Rikwanto mengatakan, umumnya politik uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia mengimbau masyarakat jika melihat adanya indikasi pembagian uang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu, maka segera laporkan ke polisi beserta buktinya.