Polda Sumbar Tangkap Pengedar Lima Kilogram Ganja

 

Dimas Setiawan :

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering. Pemuda berinisial WP (27) yang ditangkap di Perumahan Madani Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah ini akan menjual ganja kering seberat lima kilogram.

Dari pengakuan tersangka WP, dirinya akan menjual barang milik kakaknya dengan harga sekitar Rp11 juta lalu setelah itu dirinya akan memberikan hasil penjualan itu kepada kakaknya. penangkapan tersangka WP berawal dari hasil penyelidikan pihaknya tehadap pelaku selama tiga pekan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan di rumah yang berada di kawasan Lubuk Minturun.

Saat ini tersangka berada di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba jenis ganja ini. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat dua Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan maksimal kurungan enam tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 1 =