
Sebanyak 153 pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon bupati-calon wakil bupati dan calon wali kota-calon wakil wali kota, bersaing untuk mendapatkan simpati masyarakat, agar bisa menduduki kursi jabatan pemimpin di 101 daerah.
Berdasarkan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota.
Meski perjalanan pilkada serentak menuju hari pencoblosan banyak menemui berbagai masalah, KPU menyatakan siap menggelarnya.
“Seluruh persiapan dari KPU daerah sampai KPPS sudah siap. Penyelenggaraan pemungutan suara besok (hari ini) sudah siap. Mulai pemungutan dan penghitungan, sampai tahapan akhir,” kata Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Situasi itu dibuktikan dengan telah terdistribusikan semua logistik pilkada ke 101 wilayah pemilihan, yang terlibat dalam pesta demokrasi ini. Bahkan, perlengkapan pemilihan seperti surat suara dan personel petugas panitia pemungutan sudah sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, KPU memastikan pada pilkada kali ini, tidak bakal ada pemilih siluman alias pemilih yang menggunakan identitas palsu, bisa melakukan pencoblosan di TPS. Karena, KPU sudah menyiapkan berbagai cara pencegahan.
Salah satunya adalah mengeluarkan rekapitulasi data pemilih tetap (DPT). Dari rekap data ini, dapat diketahui siapa saja masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada.
Menurut KPU, masyarakat yang membawa KTP ke TPS, merupakan pemilih yang bisa dipastikan memiliki hak suara untuk disalurkan. Apalagi jika ada masyarakat yang membawa KTP dilengkapi juga dengan membawa undangan resmi dari KPU yang telah dikirimkan ke rumah masing-masing.
Sementara itu, bagi yang tidak mendapatkan undangan dapat menunjukkan KTP saat pencoblosan dan akan masuk daftar pemilih tambahan. Selain membawa KTP bagi masyarakat yang tidak terpilih bisa membawa surat keterangan dari kelurahan atau kabupaten, kota untuk daerah.
KPU memastikan akan terus memantau surat yang dikeluarkan mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten hingga kota. Hal ini dilakukan untuk menghindari mobilisasi masa pemilih pasangan tertentu.
Selain itu, KPU akan menggunakan teknologi tambahan untuk mengawasi KTP palsu dan surat keterangan palsu.
Selanjutnya…Aparat Siap Mengamankan