Pembangunan RS Pratama Asal Jadi, DPRD Pasaman Hearing dengan Dinkes

PASAMAN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman hearing dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pembangunan Rumas Sakit Pratama yang dinilai pihak legislatif amburadul.

Menurut anggota Komisi C DPRD Pasaman, Suharjono, pembangunan RS Pratama yang terletak di Padang Gelugur terkesan asal jadi saja.Dari kunjungan Komisi C beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah atap yang bocor, dan plafon yang berlumut terkena air.

“Kita telah hearing dengan pihak Dinkes pada 24-25 Januari. Kita ingin mendengar langsung alasan Dinkes setempat terkait pembangunan runah sakit yang diduga asal jadi saja,” kata Suharjono, Minggu (28/1).

Dia menyayangkan, karena belum sampai satu bulan dari selesainya pembangun tersebut, kini sudah ada ruangan yang rusak.

“Anggarannya lebih kurang Rp13 miliar. Anggaran banyak, sementara hasilnya jauh di luar harapan. RS ini dibangun guna memudahkan masyarakat Pasaman bagian Utara yakni Padang Gelugur, Rao Selatan, Rao, Rao Utara, Mapattunggul, dan Mapattunggul Selatan untuk mudah mendapat pelayanan kesehatan. Tapi kalau sudah begini, tipis harapan. Percayalah, jika suatu pekerjaan bermasalah di awalnya, akhir-akhirnya nanti juga bermasalah,” ungkap Suharjono.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman tidak banyak berkomentar. Dia juga mengakui kerusakan tersebut dan telah ditanyakan oleh pihak DPRD saat hearing.

“Memang telah kita bahas dengan jajaran DPRD setempat. Saya tidak bisa menjelaskannya, karena yang lebih tahu hal itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK. Saya kurang paham. Coba tanya mereka. Makanya saya tidak bisa menjelaskannya saat hearing dengan Komisi C, karena pada saat itu KPA dan PPTK tidak hadir,” kata Amdarisman.

Menurut Amdarisman, terkait kerusakan tersebut, masih tanggung jawab pihak rekanan, sebab masih dalam masa pemeliharaan.

“Ada enam bulan masa pemeliharaan usai serah terima (PHO). Jadi itu bakal diperbaiki,” katanya.

Amdarisman mengakui, proyek pembangunan itu serba terdesak dan mepet waktu. Salah satu buktinya, kontrak kerja baru ditandatangai tiga hari sebelum waktu peruntukan dana DAK habis, yakni pada 31 Agustus 2017 lalu. Amda mengaku kelalaian ini disebabkan banyak hal.

“Birokrasi sebenarnya. Tapi apa daya, semua sudah terjadi,” tukas Amdarisman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

69 − = 63