Partrialis Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK di Mal Grand Indonesia bersama seorang wanita misterius. Patrialis diduga menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis, yang sedang berbelanja, ditangkap KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, malam. “Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Patrialis, wanita misterius, dan keluarganya itu kemudian diamankan KPK. Namun identitas maupun profesi wanita yang tengah bersama Patrialis belum terungkap. Status wanita itu masih sebagai saksi. Penyidik KPK juga memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus Patrialis.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Suap yang diterima Patrialis itu merupakan yang ketiga kalinya. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related Posts