Nelayan Bentrok di Pessel, Aksi Kejar-kejaran Kapal dan Lempar Batu di Tengah Laut

Nelayan Bentrok di Pessel, Aksi Kejar-kejaran Kapal dan Lempar Batu di Tengah LautBupati Pessel Hendrajoni bersama Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, Plh Pol PP Dailipal, dan sejumlah pihak terkait saat memberikan keterangan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan pukat harimau di daerah itu.

 

PAINAN, HARIANHALUAN.COM – Masyarakat nelayan pada dua nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yakni Kenagarian Air Haji dan Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, kembali bentrok terkait penggunaan alat tangkap ikan diperbatasan laut Muaro Kandis Punggasan. Selasa, (23/1).

Walinagari Muaro Kandis Punggasan Helkamsi, menyebutkan, kejadian itu berawal sekitar pukul 08.00 WIB. Pada saat itu, masyarakat nelayan yang berada di Kenagarian Muaro Kandis Punggasan, tidak melaksanakan aktifitas melaut dikarenakan cuaca saat itu dalam kondisi badai.

Namun, pada saat itu masyarakat di Kenagarian Air Haji tetap melakukan aktifitas melaut yang diduga menggunakan alat tangkap pukat harimau hingga ke keperairan laut Nagari Muaro Kandis Punggasan.

“Ada sekitar 15 unit kapal masyarakat nelayan Air Haji yang sedang beroperasi saat itu. Jadi, masyarakat kami (Muaro Kandis Punggasan), sepertinya terpancing untuk mengejar mereka ke tengah laut. Tadi ditengah laut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan saling lempar batu, bahkan sebagian adapula yang menggunakan senjata tajam. Namun, karena terdesak akhirnya mereka mundur dan masyarakat kami berhasil mengamankan satu unit alat tangkap yang diduga jenis pukat harimau. Akibat kejadian ini, kedua belah menjadi korban,” jelasnya dilokasi.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya mengaku sudah kewalahan mencari solusi terkait persoalan tersebut. Bahkan, perselihan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1992 namun sampai saat ini belum menemui titik terang. Menurutnya, pada tahun 2002 sudah pernah terjadi pembakaran kapal sebanyak enam unit di daerah itu. Bahkan, ada sebagian kapal masyarakat yang sudah ditangkap oleh aparat terkait namun akhirnya dilepas kembali.

Bupati Pessel Hendrajoni yang mendengar informasi tersebut, langsung turun kelokasi bersama pihak Kepolisian Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel, Pol PP dan sejumlah OPD terkait. Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada masyarakat yang bertikai agar bersabar dan saling menahan diri sebelum ada solusi terbaik dari pemerintah daerah.

“Penggunaan pukat harimau itu jelas dilarang dalam aturan undang-undang. Sebaiknya kita taat hukum dan masyarakat diminta bersabar dulu. Jangan saling serang atau bertindak anarkis. Nanti kami juga yang disalahkan. Kalau ada persoalan selesaikan baik-baik dan solusinya pasti ada dari pemerintah daerah. Nanti alat tangkap nelayan yang tidak memenuhi standar akan kita ganti dengan yang sesuai aturan. Biayanya akan ditanggung Pemkab Pessel sebesar 50 persen. Semoga dalam waktu dekat ini, segera terealisasi,” ungkap Bupati dilokasi.

“Saat ini, barang bukti yang diduga pukat harimau kita amankan dulu di Mapolsek setempat. Terkait peristiwa ini, kita serahkan kembali kepada masyarakat yang bertikai, apakah ingin diselesaikan secara kekeluargaan atau membuat laporan polisi, kalau ada laporan tetap akan kita proses secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dalam aturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Menggunakan alat tangkap hamparan dasar atau pukat harimau, jelas melanggar aturan. Menurutnya, sesuai pasal 9 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau mengunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

“Sedangkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

34 − = 32