Meski Dakwaan Tak Dibacakan, Praperadilan Novanto Tetap Gugur

Jakarta – Sejumlah pihak mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan praperadilan Setya Novanto karena sidang sudah masuk pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, dakwaan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP itu juga belum dibacakan.

Lantas bagaimana dengan nasib praperadilannya?

Peneliti ICW, Emerson Yuntho, menilai meski dakwaan belum dibacakan seharusnya praperadilan Novanto di PN Jaksel tetap gugur. Dia mengatakan, sidang perdana Novanto yang sudah dibuka hakim sejak pukul 10.00 WIB, sudah memasuki pokok perkara.

Emerson mengatakan, seandainya pada sidang perdana kali ini hakim menunda pembacaan dakwaan maka hal itu akan jadi preseden buruk. Menurutnya, Novanto sudah bisa mengikuti sidang karena kondisinya sehat. ada kemungkinan para terdakwa korupsi lain menggunakan cara Novanto untuk memperlambat proses sidang.
News by DIMAS SETIAWAN

www.pronewsfm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 4 =