Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak dua perusahaan asuransi konvensional akan melepaskan entitas unit usaha syariah (UUS) menjadi perusahaan mandiri atau spin off pada kuartal I 2018, yakni PT Asuransi Simas Jiwa dan FIF Group.
PT Asuransi Simas Jiwa akan melepaskan UUS dan memberi nama PT Asuransi Simas Jiwa Syariah. Sedangkan FIF Group akan melepas unit usaha Amitra dan mengubahnya menjadi PT Syariah Multifinance Astra.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin mengatakan, kedua UUS asuransi itu sudah mengurus perizinan spin off sejak akhir tahun kemarin. Namun, hasil akhirnya diperkirakan baru selesai diproses OJK pada kuartal pertama tahun ini.
“Kalau melihat (prosesnya) tiga bulanan. Kira-kira kami cukup optimis sebelum Maret ini bisa selesai. Asal mereka juga cepat untuk lengkapi (prosesnya),” ucap Muchlasin akhir pekan kemarin.
Berdasarkan prosesnya, Muchlasin mengatakan, satu UUS sudah memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Sedangkan, lainnya masih tahap melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
Di sisi lain, ada satu perusahaan asuransi konvensional yang akan memiliki anak usaha syariah tanpa membentuk UUS terlebih dahulu, yaitu PT Pacific Life Insurance. Sama seperti kedua USS yang disebutkan sebelumnya, aksi korporasi Pacific Life juga diperkirakan akan rampung pada kuartal pertama tahun ini.
“Mereka mau bentuk juga Pacific Life Syariah. Ini modelnya seperti Capital Life (perusahaan asuransi), mereka tidak punya UUS, tapi langsung bentuk asuransi syariah,” katanya.
Pada awal tahun ini, PT Asuransi Askrida Syariah menjadi pembuka catatan spin off UUS asuransi konvensional. Perusahaan ini semula merupakan UUS dari PT Asuransi Bangun Askrida.
Pada September 2017, perusahaan mengajukan izin spin off kepada OJK. Kemudian, pada 28 Desember 2017, OJK resmi mengeluarkan izin spin off tersebut. Alhasil, perusahaan meluncurkan anak syariahnya itu pada Jumat akhir pekan kemarin dengan nama PT Asuransi Askrida Syariah.
Berdasarkan catatan dari OJK, setidaknya ada sekitar 43 perusahaan asuransi syariah berstatus UUS dan harus spin off sebelum 2023 mendatang. Ia melihat, kendala utama aksi spin off UUS ialah faktor kecukupan modal. Pasalnya, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi syarat kecukupan modal setidaknya Rp100 miliar.
“(Kendala dialami oleh) perusahaan yang bukan berasal dari grup besar. Kedua, mungkin sumber daya manusia, kan mereka harus siapkan direksinya. Lalu, ada soal gedungnya, dan lainnnya. Ujungnya tetap kembali ke masalah modal,” jelasnya.
Perizinan Kilat
Muchlasin menyebut, otoritas keuangan akan mempercepat perizinan spin off UUS. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan lembaga pengawas kepada asuransi konvensional dan asuransi syariah dalam yang baru mengudara di industri ini.
Syaratnya, perusahaan harus benar-benar memenuhi seluruh syarat dari OJK, mulai dari administrasi, rencana bisnis yang matang, hingga berbagai produk yang akan dipasarkan kepada nasabah.
“Ketika ada yang mau spin off, kami langsung lihat kesiapannya, melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon direksi, dan sebagainya. Itu tawaran yang kami lakukan,” tuturnya.
Tak berhenti sampai proses spin off, OJK juga akan mendukung perusahaan syariah untuk melakukan promosi kepada nasabah secara lebih luas lagi. “Misalnya, saat keuangan syariah fair, dan lainnya,” pungkasnya.