KPK Kembalikan Rp 276,6 Miliar Uang Negara di 2017

Jakarta – KPK berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 276,6 miliar di tahun 2017. Ini merupakan hasil yang diperoleh dari penindakan kasus korupsi.

Pengembalian uang negara oleh KPK itu terdiri dari 2 kategori. Masing-masing melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hibah barang rampasan.

pimpinan KPK Basaria Pandjaitan MENGATAKAN Seperti diketahui, KPK telah melakukan lelang beberapa kali tahun ini. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bermacam barang yang laku dilelang KPK antara lain mulai lukisan dari kasus suap raperda reklamasi terpidana M Sanusi, perhiasan dan jam tangan mahal dari korupsi kuota impor sapi dengan terpidana Ahmad Fathanah, serta tanah yang sebelumnya milik terpidana suap dalam pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang Angelina Sondakh dan sebagainya.

Sementara itu, lanjut Basaria, dari hibah barang rampasan ada sekitar Rp 88,6 miliar yang dihibahkan ke negara. Nominal tersebut diperoleh dari penyerahan 4 aset tanah dan bangunan, antara lain:

– Senilai Rp 49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum batik.
– Senilai Rp 24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi.
– Senilai Rp 2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor.
– Wisma penginapan beserta isinya senilai Rp 11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.

 

News By DIMAS SETIAWAN

www.pronewsfm.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 1