Komisi II DPR berencana memanggil Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Komisi II ingin mendalami hal-hal terkait seleksi komisioner KPU-Bawaslu sebelum memutuskan hasil seleksi Pansel.
Tim pansel sebelumnya telah memutuskan 14 orang calon Komisioner KPU dan 10 orang calon Komisioner Bawaslu.
Setelah memanggil Pansel, Komisi II akan menggelar diskusi internal untuk memastikan apakah hasil seleksi Pansel tersebut dapat ditindaklanjuti untuk uji kepatutan dan kelayakan atau perlu diambil langkah lain.
Komisi II masih memiliki cukup waktu hingga batas akhir masa jabatan Komisioner KPU-Bawaslu pada April mendatang.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengungkapkan, di internal komisi masih ada yang mempertanyakan nama-nama yang lolos seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Amali memastikan bahwa penilaian tersebut masih merupakan pandangan pribadi, bukan Komisi II. Saat ini, Komisi II belum memproses nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu.
Sejumlah anggota Komisi II menilai seleksi komisioner KPU-Bawaslu perlu ditunda hingga Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai.
Wakil Ketua Komisi II yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, tak menutup kemungkinan masih ada norma-norma terkait penyelenggara pemilu yang berubah dalam RUU Pemilu.