Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Barat (Sumbar) terpilih periode 2017-2020, yaitu M Iqra Chissa, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda.
“Berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus, memang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Senin (18/12).
Penyidik Polresta Padang menetapkan M Iqra Chissa sebagai tersangka berawal dari laporan tertanggal 20 Oktober 2017.
Laporan polisi itu adalah lanjutan dari protes yang muncul saat M Iqra Chissa memenangkan pemilihan Calon Ketum Hipmi beberapa waktu lalu.