Di hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, Rabu (10/1/2018), masyarakat sudah mulai bisa melaporkan kecurangan bapaslon ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, KPU akan mengumumkan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat mulai hari ini.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, sesuai tahapannya penelitian syarat calon akan dilakukan dari tanggal 10 Januari hingga 16 Januari 2018. Selama itu pula, masyarakat bisa menanggapi apabila ada temuan yang tidak sesuai.