Advokat Muda Peduli Jakarta Mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka melayangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan SK pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI.
sekitar 20 orang dari organisasi Ampeta mendaftarkan gugatan fiktif negatif ke Pengadilan Tata Usaha Negara . Mereka menanggap seharusnya Ahok yang sudah menjadi terdakwa diberhentikan dari jabatannya.
Shaleh mengatakan akar polemik Ahok berawal dari perdebatan hukum pasal 83 UU Pemda. Dalam hal ini presiden melalui Kemendagri akan mengeluarkan SK Nonaktif setelah adanya tuntutan dari jaksa.