
AGAM, HARIANHALUAN.COM- Satuatan Reskrim bergabung dengan Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap terdakwa yang melarikan diri saat sedang menuju persidangan, 2015. Ia ditangkap pada salah satu kedai di ampu Kecamatan Lubuk Basung Sabtu, (1/9) sekitar 22.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Agam, AKBP Ferry Suwandi, Senin (3/9), membenarkan telah menangkap seorang terdakwa yang lari saat sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Ia mengatakan, pelaku bernama Dedi Marliyusman alias Ambo (27), RK 05 Lubuk Mangindo Jorong Tiga Sangkia, Kenagarian Lubuk Basung. Saat ditangkap Dedi berusaha melarikan diri.
Penangkapan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lubuk Basung untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Ambo yang telah lari saat proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi saat Dedi berada diwarung sesorang di daerah Ampu Kecamatan Lubuk Basung Agam sedang bermain kartu koa (ceki). Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
” Saat diselidiki ternyata benar yang bersangkutan sedang main koa, polisi langsung menangkap, dia mencoba lari namun anggota bisa mengamankan. Dedi lari pada tahun di tahun 2015,” kata Ferry.
Menurutnya, setelah dapat mengamankan ambo tim membawanya ke mako Polres Agam dan setelah itu pihaknya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.
” Pihak Kejaksaan sudah menjemput yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepasa masyarakat untuk meningkatkan Kamtibmas. Awasi lingkuangan sekitar kalau ada orang-orang dengan gerak gerik mencurigakan laporkan kepada polisi. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk keamanan lingkungan. (h/yat)