Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sunarko. (*)
SAWAHLUNTO- Perjalanan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan kota Sawahlunto pembangunan ruang kelas baru 2014 memasuki tahap sidang di pengadilan Tipikor Padang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hasdiono Kepala SMKN 2 Sawahlunto dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sunarko mengatakan, lanjutan sidang perkara dugaan korupsi SMKN 2 Sawahlunto di Pengadilan Tipikor Padang telah sampai pada tahap penututan. JPU menuntut Hasdiono dengan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Pada pembangunan ruang kelas baru tersebut dikucurkan DAK senilai Rp1,2 miliar. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp154. 600.000.
”Pada sidang 8 Desember 2017 lalu, Kepsek dituntut dua tahun penjara,” ujar Sunarko di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Rabu (27/12).
Menurutnya, Hasdiono pada masa kejadian menjabat sebagai Kepala SMK 2 Sawahlunto. Ia diduga terlibat dan bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru pada 2014.
Dia menambahkan, usai vonis sidang ini, berkas dua tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Awal tahun nanti dinaikkan berkas untuk dua orang tersangka lainya yaitu Mahyudin dan Joko. Pemberkasan keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi yaitu Wakil Walikota Sawahlunto Ismed dan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Sawahlunto pada masa itu diantaranya, Kepala Dinas Marwan, Sekretaris Dinas Eidwar, Kabid Dikmen Supar dan Kabid Program Mahyudin serta Joko yang saat itu menjabat Wakil Kepala SMK 2 Sawahlunto.