Dimas Setiawan

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dari jumlah itu sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun, ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.
Dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, ternyata muncul nama Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang disebutkan ikut bantu praktik suap miliaran itu. Febri pun membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Arif sebagai saksi pada Januari 2017.
Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan.