Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman meyakini hak angket dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan tetap bergulir.
Menurut dia, semua naskah telah disiapkan dan jumlah anggota yang mendukung sudah lebih dari batas minimum, yaitu 25 orang anggota dan dari lebih dari satu fraksi. Namun, ia enggan membeberkan fraksi mana saja yang mendukung hak angket tersebut.
Benny mengatakan hak angket dugaan penyadapan tak akan digulirkan bersamaan dengan hak angket status Ahok yang mulai digulirkan empat fraksi pagi tadi.
Fraksi Demokrat sebelumnya menggalang hak angket atau penyelidikan dugaan penyadapan terhadap SBY.
Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR di rapat paripurna.
Benny mengatakan, jika memang ada skandal penyadapan terhadap SBY, maka itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik. Jika terbukti benar, maka penyadapan juga bisa meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Benny mengatakan, dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan.
Ia menegaskan bahwa tindakan memata-matai dan tindakan menyadap pembicaraan lawan politik dengan motif politik adalah kejahatan berat.