VIVA – Eko Tjiptartono akhirnya bisa benapas lega lantaran terbebas dari perkara hukum yang membelitnya. Selama 1,8 tahun lamanya, pria bergelar insinyur itu terpaksa menghabiskan hari-harinya di balik jeruji penjara atas tuduhan korupsi yang sama sekali tak ia lakukan.
Eko bebas dari jeratan hukum setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kontra memori kasasi atas perkara dugaan pengalihan aset lahan milik Pemkab Banyumas di Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Purwokerto, Jawa Tengah, seluas 6.077,28 meter persegi.
Pada salinan putusannya tertanggal 14 Agustus 2017, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto terhadap kasus tersebut.
Sebelum menang di MA, Pengadilan Tinggi Semarang terlebih dahulu memutus perkara itu dan menyatakan Eko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memerintahkan Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak serta harkat dan martabatnya.
Kisah Eko terbebas dari tuduhan korupsi rupanya teramat panjang dan berliku. Setidaknya butuh waktu lima tahun bagi pria asal Purwokerto itu dinyatakan bebas. Sebelumnya, ia terpaksa menjalani kurungan 1,8 tahun atas dua perkara dengan objek dan subjek yang sama.
Pada 2013, Eko sempat ditahan di Kejari Purwokerto dan telah disidangkan beberapa kali. Dalam persidangan, ia dituntut oleh Jaksa dari Kejari Purwokerto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu saja, Eko juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.
Pengadilan Negeri Semarang lalu menjatuhkan pidana 1 tahun. Namun Eko melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di MA dan dinyatakan menang. Pada dakwaan pertama Eko telah dipenjara 1 tahun 20 hari.
Pada perkara kedua, Eko dituduh mengalihkan aset Pemkab Banyumas menjadi milik pribadi. Tanah miliknya yang dijual ke PDAM Banyumas dianggap jaksa sebagai tanah milik Pemkab Banyumas.
Eko didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Eko dituntut 10 tahun penjara Kejaksaan Negeri Purwokerto dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp6,1 miliar. Di Pengadilan Tipikor Semarang, Eko divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp6,1 miliar.
Atas vonis itu, Eko lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang berlanjut hingga kasasi di MA. Kedua lembaga hukum itu akhirnya memutuskan Eko tidak terbukti bersalah dan dipulihkan harkat dan martabatnya serta dibebaskan.
Eko bersyukur atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Soal langkah hukum atas kerugian dihukum 1,8 tahun dalam perkara yang menimpanya, Eko akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.