Kasatlantas Polres Payakumbuh Iptu Yudi Satria
PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.COM–Polres Payakumbuh bakal menindak pengendara yang menggunakan telepon selulernya atau gawai saat mengendarai kendaraan. Hal itu dikatakan bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas pasal 283.
“Pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan HP saat berkendara adalah melanggar aturan. Kami akan melakukan tindakan terhadap hal tersebut,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatlantas Iptu Yudi Satria, Kamis (22/2).
Menurutnya, meski tindakan tersebut dianggap sepele oleh pengendera, namun resikonya cukup tinggi karena nyawa yang jadi taruhan. Iptu Yudi Satria menuturkan ketika dilakukan razia beberapa waktu lalu di Payakumbuh, banyak ditemukan pengendera menggunakan HP saat mengemudi kenderaan terutama roda dua.
Terkait pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Payakumbuh telah mengeluarkan 686 berkas tilang selama Februari 2018. Selain yang menggunakan HP, penilangan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas diantaranya pelanggar lampu merah, tidak memakai helm dan pengemudi yang melawan arus.Dikatakan oleh lulusan Akpol 2012 itu, upaya yang dilakukan Satlantas Polres Payakumbuh untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas adalah melaksanakan kegiatan public address.
Direncanakan mulai 1-21 Maret 2018 bakal dilakukan operasi simpatik yang kini bernama operasi keselamatan. Dalam operasi keselamatan diutamakan peneguran, preventif dan penegakan hukum.
“Meski lebih ditekankan penegutan, tidak tertutup kemungkinan pelanggar lalulintas tetap akan kami tindak,” pungkasnya. (mg-ari)