Di Payakumbuh, Main Gawai Saat Berkendara Akan Ditilang

 

Di Payakumbuh, Main Gawai Saat Berkendara Akan Ditilang

Kasatlantas  Polres Payakumbuh Iptu Yudi Satria

 

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.COM–Polres Payakumbuh bakal menindak pengendara yang menggunakan telepon selulernya atau gawai saat mengendarai kendaraan. Hal itu dikatakan bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas pasal 283.

“Pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan HP saat berkendara adalah melanggar aturan. Kami akan melakukan tindakan terhadap hal tersebut,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasatlantas Iptu Yudi Satria, Kamis (22/2).

Menurutnya, meski tindakan tersebut dianggap sepele oleh pengendera, namun resikonya cukup tinggi karena nyawa yang jadi taruhan. Iptu Yudi Satria menuturkan ketika dilakukan razia beberapa waktu lalu di Payakumbuh, banyak ditemukan pengendera menggunakan HP saat mengemudi kenderaan terutama roda dua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 3 = 2