Di Agam, Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Saat Hendak Transaksi

AGAM – Seorang warga Lapau Talang, Jorong III Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berinisial ESY (28), diciduk Satuan Narkoba Polres Agam. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,67 gram di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (18/2) sekitar pukul 17.30 WIB saat hendak melakukan transaksi.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Saat ini sedang kita lakukan pengembangan terhadap pelaku,” kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Frizal kepada padangmedia.com, Senin (19/2).

Kapolres menyebut, awalnya masyarakat memberikan info kepada polisi bahwa di kawasan itu sering terjadi transaksi jual-beli sabu oleh tersangka ESY. Atas informasi itu, personel Satuan Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat pelaku dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit bernomor polisi BA 6844 TG hendak melakukan transaksi, langsung dihadang dan diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 1 set alat hisap berupa bong dan 3 buah plastik bekas tempat sabu yang disimpan di kamar pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

87 − 77 =