Berkas Tersangka Wabup Pessel Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Tersangka Wabup Pessel Dilimpahkan ke KejagungKasubdit KLHK Shaifuddin Akbar, bersama tim saat mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) di kawasan Mandeh dan melihat dari dekat segala kerusakan yang terjadi.

 

PAINAN, HARIANHALUAN.COM – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Pesisir Selatan (Wabup Pessel) Rusma Yul Anwar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan terkait kasus perusakan di Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel, yang menyeret Rusma sebagai tersangka.

Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan Hidup, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, Shaifuddin Akbar melalui penyidik KLHK Ardi mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih berjalan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan sejak pertengahan September lalu. Penyidikan dilakukan sejak 15 September 2017 karena diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 109, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sprindik tertulis nama Rusma Yul Anwar yang menjabat sebagai Wabup Pessel, telah melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Jaksa itu nantinya yang akan menjelaskan mana bahan kita yang masih kurang, mana yang harus ditambah atau menentukan, lengkap atau tidaknya berkas. Nanti penyidik tinggal menunggu petunjuk saja,” sebut Ardi, Senin (8/1).

Shaifuddin Akbar sendiri mengatakan, pihaknya optimis akan memproses kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, dengan tidak diterimanya gugatan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon saat praperadilan, maka penetepan tersangka dianggap sah.

“Dalam permohonan pokok perkara yang diajukan oleh pemohon, semua gugatan tidak dapat diterima. Artinya, kasus ini sudah bisa kita lanjutkan,” sebutnya.

Penasehat Hukum (PH) Rusma, Martry Gilang Rosadi mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat. Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Painan, hakim tidak memutus pokok perkaranya.

“Dalam waktu dekat akan kita masukkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Karena menurut pertimbangan hakim tunggal PN Painan, domisili termohon (KLHK) ada di Jakarta. Dari itu, hakim tetap mengacu kepada aturan yang ada di HIR dan RV dan asas actor sequitur forum rei, yakni permohonan gugatan diajukan ke pengadilan dimana tergugat berada. Sebab, itu yang biasa dipakai dalam hukum acara perdata,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan sampai saat ini belum ada suatu aturan khusus yang mengatur tentang hukum acara praperadilan. Selama ini, kata dia, praperadilan diatur dalam pasal 77 dan 95 KUHAP. Sementara itu, banyak kejanggalan yang terjadi terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh KLHK. Seperti penyitaan barang bukti yang tidak dilengkapi surat izin dari pengadilan, serta pada saat penyitaan juga tidak disaksikan oleh pihak yang mempunyai barang atau wakilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 28 = 33