Bawaslu: Parpol tak Lolos Verifikasi Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan

Bawaslu: Parpol tak Lolos Verifikasi Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyerahkan berita acara kepada Ketua Bawaslu Abhan (kiri) seusai mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. 

 

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mempersilakan partai politik yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan sengketa. Pengajuan sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan hingga Rabu, 21 Februari 2018.

“Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan,” ujar Abhan seperti dilansir dari Antara, Minggu, 18 Februari 2018.

Setelah sengketa didaftarkan, Bawaslu terlebih dulu akan memeriksa kelengkapan berkas. Setelah itu kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Kalau nanti berkas belum lengkap, ada waktu untuk perbaikan,” jelas dia.

Ia mengatakan partai politik memiliki hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal ini juga sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Abhan, pihaknya akan mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan adanya partai politik yang berencana mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU.

“Kami posisi juga sebagai hakim, maka nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami,” tutur dia.

KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.

PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai. Kedua partai itu akhirnya memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 53 = 62