Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun menyatakan pemberian remisi kepada Ahok harus berdasarkan persyaratan-persyaratan selama yang bersangkutan menjalani masa pidana penjara.

Ma’mun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

 

Dimas Setiawan

www.pronewsfm.com

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =