ACTA Somasi Mendagri Untuk Pecat Ahok Sebagai Gubernur

 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), meminta Menteri Dalam Negri (Mendagri) untuk segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena Ahok memiliki status Terdakwa. Sementara Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:

 

Pihak ACTA menyatakan bahwa sekalipun ancaman pidana Ahok di bawah lima tahun, namun status Ahok tetap sebagai terdakwa dugaan pelanggaran pasal 156a.

Pihak ACTA mengatakan bahwa somasi tidak ditanggapi atau ditolak Mendagri, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.Seandainya mendagri tidak mendengarkan atau mengindahkan somasi terbuka ini, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya.
ACTA juga yakin bahwa jika Mendagri tidak memberhentikan Ahok, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 5 =