Tujuh partai politik secara resmi menggugat keputusan KPU terkait penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu tahun 2019. KPU menyatakan bahwa tujuh parpol ini tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa melaju ke tahapan verifikasi faktual.
KeTujuh parpol tsb sudah resmi mendaftarkan permohonan ke Bawaslu. Ketujuh partai tsb yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Penguasa dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Parsindo, serta Partai Republik.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi terhadap data-data yang menjadi syarat pendaftaran. Pihaknya juga akan kembali mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan KPU sebagai acuan penelitian administrasi. Menurutnya, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik telah menimbulkan masalah.