JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa. Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018, demikua dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Wahyu Setiawan
Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.
Guna mengisi kekosongan hukum dalam jeda masa kampanye yang tak diatur dalam UU, KPU telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Kesepakatan bersama itu salah satunya mengatur tentang larangan parpol melakukan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September mendatang.