Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Pers Gading Yonggar Ditya khawatir implementasi RKUHP bakal menimbulkan kerancuan jika disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu pasal di dalam draf RKUHP yang dinilai menimbulkan kerancuan adalah yang mengatur soal pidana atas penyiaran berita atau pemberitahuan bohong (hoax), tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap.
Gading menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur soal sengketa pers. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan harus melalui proses pengujian di Dewan Pers terlebih dahulu.
Sementara dalam RKUHP, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan masyarakat dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk apabila berita itu diduga bohong, tidak pasti, tidak lengkap dan berlebihan.