Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik angkat bicara soal pasal yang mengaturhak imunitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).

Pasal 245 UU MD3 menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPRharus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Menurut Erma, izin presiden dan pertimbangan MKD tak diperlukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, jika anggota DPR yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus itu termasuk kasus korupsi.

Erma mengatakan, dengan adanya pasal tersebut, DPR tidak bermaksud memposisikan anggota Dewan lebih tinggi dengan warga negara lain di hadapan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 7 = 3