Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu) mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi regulasi Undang-Undang Pilkada. Hal ini terutama terkait penerimaan sumbangan dana kampanye.
Para pasangan calon tidak bisa begitu saja menerima sumbangan dana kampanye karena sanksinya sangat serius. Sanksi itu bisa hingga pembatalan atau diskualifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut mengatur di antaranya, sanksi jika menerima dana kampanye dari sumber yang tidak jelas.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pasal ini sangat signifikan. Akan tetapi, seringkali dilupakan oleh para pasangan calon.