Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna memastikan hak pilih warga negara yang memang sudah memiliki hak pilih.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 5.630 anak di bawah 18 tahun yang sudah menikah, tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan warga negara yang memiliki hak pilih adalah ia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

36 − = 28