Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti pernyataan KepalaPolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai anggota Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah pada PilkadaSerentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
Kaka khawatir pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.
Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, “Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.
Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”