Conti (abu-abu) ditangkap saat ngemal/Foto: ist
Jakarta – Kejaksaan kembali menangkap 2 buronan kasus pajak. Mereka yang ditangkap adalah Conti Chandra di Cilandak, Jakarta dan Christina Meliana yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
“Pada hari ini berhasil diamankan buron kejaksaan kasus pajak atas nama Conti Chandra dan Christina,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Jan mengatakan, Conti Chandra ditangkap terkait kasus pajak di Kepulauan Riau. Conti sudah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan penjara 2 tahun.
“Conti ditangkap pukul 10.40 WIB di Cilandak Town Square,” ujar Jan.
Sedangkan Christina ditangkap terkait kasus pajak fiktif di Sumbawa, NTB. Christina sudah divonis MA dengan penjara 2 tahun dengan denda Rp 16 miliar.
Menurut Jan, dengan ditangkapnya 2 buronan, total sudah 53 buronan kejaksaan berhasil diciduk kejaksaan di tahun 2018 ini.