Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola memilih tetap mempertahankan jabatannya walau sudah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tetap akan menjalankan roda pemerintahan Jambi sembari diproses hukum.
“Bahwa saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum. Sebagai gubernur saya akan menjalankan tugas,” kata Zumi saat rapat koordinasi gubernur (Rakorgub) di Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.
Ia telah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang jabatannya, baik soal kedinasan maupun tata kelola pemerintahan di Jambi. Zumi mengklaim Tjahjo tak mempermasalahkan jika dirinya tetap menjabat.
“Ya, tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri,” kata Zumi.
Sebelumnya, Mendagri menyebut tak akan memberhentikan sementara Gubernur Jambi. “Enggak (diberhentikan), sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Tjahjo.
Menurut dia, kasus Zumi berbeda dengan Bupati Jombang Nyono Suharli. Nyono ditahan KPK dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK, kata dia, punya dasar yang kuat saat membekuk Nyono. Alhasil, Mendagri memberhentikan sementara Nyono supaya fokus menjalani proses hukum.
Sementara itu, kasus Zumi masih perlu pembuktian dari pengadilan. Zumi bisa diberhentikan sementara jika sudah diproses di persidangan dan duduk di kursi pesakitan.