Zumi Zola Disebut Beri Arahan dalam Suap APBD Jambi

Zumi Zola Disebut Beri Arahan dalam Suap APBD Jambi       Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah),

 

Jakarta, CNN Indonesia — Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengakui mendapat perintah dari Gubernur Jambi Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

“Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola),” ungkapnya.

Terlebih, lanjut Lifa, ada permintaan ‘uang ketok palu’ dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tersebut.

“Permintaan (uang ketok palu) itu berulang kali. Bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan,” aku dia.

Setelah adanya permintaan berulang kali dari wakil rakyat di Jambi itu, Erwan, selaku Plt. Sekda langsung melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Dan disitulah, sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt. saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan,” ucapnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Lifa juga menyebut bahwa Erwan sempat dikonfirmasi soal sadapan pembicaraannya dengan pimpinan DPRD Jambi maupun Zumi Zola. Menurut dia, penyidik KPK sudah mengantongi sejumlah rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan pengesahan APBD itu.

“Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya,” kata dia.

Zumi Zola sendiri belum memberikan tanggapannya terkait kesaksian Erwan ini.

Namun, saat ditemui di Istana Bogor, Desember 2017 silam, Zumi mengaku akan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Sebab, penuntasan kasus ini juga menjadi harapan seluruh masyarakat Jambi.

“Kami akan dukung agar proses ini, saya juga berharap bisa segera selesai karena masyarakat Jambi akan mengharapkan itu,” tuturnya.

Dirinya pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK. Namun demikian, lembaga antirasuah belum melayangkan panggilan.

Diketahui, KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka di antaranya Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total ‘uang ketok’ yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 6 = 10