
PADANGPANJANG – Wakil Walikota Padangpanjang dr. H. Mawardi, MKM menegaskan kepada pejabat di lingkup Pemko Padangpanjang larangan menerima hadiah atau pemberian dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaan.
“Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kedapatan gratifikasi di Padangpanjang, dan kita berharap hingga sampai kapanpun hal tersebut tidak terjadi di Kota Serambi Mekkah ini,” papar Mawardi saat sosialisasi dan monitoring program pengendalian gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Pemko Padangpanjang yang diadakan Inspektoran Padangpanjang di hall lantai III Balaikota, Jumat (20/7).
Kegiatan diikuti seluruh pejabat eselon II, III, IV sebanyak lebih kurang 150 orang. Sosialisasi guna meningkatkan pengetahunan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang gratifikasi terkait pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan dengan mendatangkan nara sumber dari Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK.
Mawardi mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan agar para ASN dapat lebih berhati-hati sehingga tehindar dari praktik gratifikasi di lingkungan kerja. “Apabila ada menerima hadiah berkaitan dengan jabatan dan tidak bisa menolak dengan alasan tertentu, segera laporkan,” ujarnya.
Sementara, perwakilan Direktorat Pengendalian Gratifikasi KPK, Agus Priyatno menjelaskan, apabila tidak mungkin ditolak, yang dapat mengakibatkan rusaknya hubungan ataupun mengancam jiwa dan lainnya. Para pejabat wajib melaporkan gratifikasi secara langsung kepada KPK melalui UPG.
“Apabila tidak bisa menolak, penerima gratifikasi dapat menyampaikan ke UPG. Dan nanti UPG akan menyalurkan ke panti asuhan, panti jompo, ataupun tempat penyaluran bantuan sosial lainnya,” ucap Agus.
Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Ervic Rinaldi menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pertama berupa sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang diikuti pejabat Eselon II,III, dan IV. Kedua, sesi monitoring program pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh 10 OPD pelayanan publik.
“Sepuluh OPD tersebut, yakni DPKAD, Inspektorat, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas PTSP, Camat Barat, Camat Timur, PU, PERKIM/LH, RSUD dan Dinas Kesehatan Kota (DKK),” pungkasnya. (de)