
Padangkita.com – Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 2240/XIV/R/KPTS/2017 terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengubah skema pembiayaan untuk mahasiswa Pascasarjana mulai semester genap 2017/2018.
Melalui SK tersebut Rektor Unand mengharuskan mahasiswa S2 yang sudah melewati empat semester dan mahasiswa S3 yang melewati enam semester harus membayar penuh. Artinya, tidak ada lagi potongan uang kuliah bagi mahasiswa lama di pascasarjana.
“Dengan dicabutnya Keputusan Rektor No. 567/UN16.R/PP/2013 dan Keputusan Rektor No. 460/XII/A/Unand-2014 ini, maka sejak tanggal dikeluarkan keputusan ini, bagi Mahasiswa Program Strata Dua (S2) dan Program Strata 3 (S3) Program Pascasarjana Universitas Andalas yang telah melewati 4 (empat) semester untuk Program S2 dan 6 Semester untuk Progran S3, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan dan tidak diberi keringanan.” Demikian isi keputusan Rektor Unand Nomor 2240/XIV/R/KPTS/2017 itu, dikutip Padangkita.com, Rabu (17/1/2018).
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Unand terkait dengan perubahan sistem pembiayaan UKT Pascasarjana tersebut.
Pada keputusan rektor itu, poin menimbang hanya menyebutkan alasan perubahan itu karena mekanisme pembiayaan yang diatur dalam surat keputusan Rektor sebelumnya tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi Unand pada saat ini, sehingga harus dicabut.
“Bahwa ketentuan-ketentuan tentang biaya pendidikan mahasiswa program S2 dan Program S3 Pascasarja Unand yang telah diatur sebelumnya dengan Surat Keputusan Rektor tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi Universitas Andalas pada saat ini sehingga perlu dicabut.” Begitu isi dari bagian konsiderans keputusan tersebut.
Keputusan ini tidak hanya mengikat bagi mahasiswa pascasarjana pada tahun ajaran baru 2018/2019, tetapi juga berlaku untuk mahasiswa S2 mulai dari angkatan 2015 ke atas dan mahasiswa S3 angkatan 2014 ke atas.
Melalui situs resmi perguruan tinggi, Unand mengumumkan pembayaran SPP/UKT sampai pada Kamis, 18 Januari 2018. Sementara, bagi mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah tersebut, tidak dilayani dan dinyatakan terputus pada semester genap 2017/2018.