Uang Mengaji Digratiskan di Kota Padangpanjang

PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang tidak membiarkan lagi ada pungutan iuran mengaji untuk anak didik. Di samping itu, untuk memenuhi kebutuhan TPQ/TPSQ, selain guru honor boleh dilakukan pungutan berupa infak, sedekah dan donatur.

Hal itu ditegaskan Walikota Padangpanjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Indra Gusnady, SE, M.Si dalam acara pembinaan guru TPQ/TPSQ Imam dan Garin masjid/ mushalla se-Kota Padangpanjang di Hall Balai Kota Lantai III, Selasa (16/1).

“Tidak ada lagi pengurus atau guru TPQ/TPSQ yang menyuruh anak didiknya pulang karena tidak sanggup membayar iuran mengaji,” ujar Sekda.

Dikatakan Indra Gusnady, Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) merupakan wadah pendidikan dan pembinaan generasi muda yang dimulai semenjak dini. Dari situlah akan lahir generasi muda yang beriman, bertaqwa serta berkpribadian yang baik.

“Sejak dini inilah, kita tanamkan nilai dan kandungan ajaran Islam melalui proses pembelajaran baca, tulis serta memahami isi alqur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan,” ungkap Indra Gusnady.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengayaan bagi guru – guru TPQ/TPSQ agar memiliki persiapan yang baik untuk melakukan kegiatan pembelajaran. Sebanyak 54 TPQ yang ada di Kota Padangpanjang diberikan perhatian khusus seperti sarana belajar, administrasi pembelajaran serta penambahan besaran dana peningkatan kesejahteraan guru demi tercipta peningkatkan kualitas proses pembelajaran di TPQ/ TPSQ di Kota Padangpanjang.

“Untuk imam, garin dan khatib pengganti  agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” harap Indra Gusnady.

Acara turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs. Emir Emil Elmaulid, Kabag Kesra Drs. Eri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangpanjang diwakili Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Endang Sriyani, SAg, dan seluruh guru TPQ/TPSQ, imam dan garin se-Kota Padangpanjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

84 − 75 =