
PADANG – Terkait Perubahan SOTK dari PP no 6 tahun 2010 menjadi PP no.16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Kasat Pol PP Padang Yadrison mengungkapkan Dalam PP ini, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pemerintahan, di kabupaten kota membentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
PP ini juga disebut, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perwako oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik
Kasatpol PP Padang Yadrison menjelaskan Akibat aplikasi PP no. 16 tahun 2018 ini, Jabatan Kasi Rantib dihapus di tiap kecamatan, tidak saja di Kota Padang tetapi juga seIndonesia, hal ini akan menjadi tantangan bagi Satpol PP Padang.
Menurutnya, Idealnya personel Pol PP Padang berjumlah 900 personel dan personel Satpol PP 530 orang, pegawai out sourching sebanyak 400 orang dan 130 PNS.
Berdasarkan data Tahun 2017 yakni 31 orang Tahun 2018 PSK yang dikirim 5 orang, Anak dibawah umut satu orang berumur 16 tahun, dan 140 orang pengemis serta 45 pelaku parkir liar.
“Malam tadi, Selasa (10/7), kita mengamankan 28 orang dan 25 orang kemaren, ini usaha yang luar biasa dalam menekan angka pekat di Padang, ” ujarnya
Ia juga mengatakan Tugas dan wewenang yang dijalani anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang penuh tantangan. Selain menegakkan peraturan daerah (Perda), tak jarang dalam melaksanakan tugas, Satpol PP juga bersinggungan dengan masyarakat dari berbagai kalangan.
Lanjutnya, meski tantangan dan hambatan yang dihadapi anggota Satpol PP cukup berat dalam menjalani tugas, namun harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Terlebih, lanjutnya, ada sejumlah kawasan di Kota Padang yang perlu diperhatikan.
Untuk anak jalanan yang terjaring Satpol PP, Yadrison menjelaskan jika yang terjaring masih warga Kota Padang. Pemkot Padang siap menampung dan memberikan pembekalan keterampilan .
Lanjutnya, Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) juga pak ogah kian hari semakin banyak dan meresahkan.
“Sudah sering kita amankan dan tertibkan mereka semua. Namun sayangnya, usai ditangkap hari ini besok mereka kembali ke jalanan, “ujar Plt Kepala Satpol PP Yadrison saat ditemui di Media Center Padang, Rabu (11/7/2018)
“Mereka yang tertangkap, setelah didata dan diberikan pembinaan di Mako, kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut, “jelasnya.
Yadrison menyayangkan, pengamen, gepeng dan anjal yang sudah diterbitkan oleh Satpol PP kembali turun ke jalan keesokan harinya sehingga sering kali mereka tertangkap berulang-ulang.
Ia berharap agar Dinas Sosial yang menangani pengamen, gepeng dan anjal agar dapat memberikan sangsi dan pembinaan yang tegas. Hal ini dilakukan, agar mereka tidak kembali ke jalanan.
Kasatpol PP Yadrison menambahkan, dalam melaksanakan tugas memang selalu ada kendala. Terlebih jumlah personelnya yang masih belum sesuai target. Meskipun memiliki keinginan untuk menambah personel, Yadrison mengatakan wacana tersebut masih harus melihat anggaran dari Pemerintah Kota Padang. “Untuk Kota Padang sekarang anggota satpol PP baru 530 orang. Paling tidak idealnya sekitar 900 orang,” jelasnya. (RI)