Tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta para pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia.

Jakarta, CNN Indonesia – Dimas Setiawan — Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta para pembantunya untuk memudahkan jalur investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Perpres tersebut masih dibahas sampai saat ini. Sejumlah komponen yang masih perlu dikaji kembali antara lain mengenai izin tinggal dan rekomendasi kerja dari kementerian dan lembaga terkait.
 
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan instansinya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk menghilangkan tahap rekomendasi izin TKA sehingga prosesnya bisa menjadi lebih cepat.
 
Saat ini, rekomendasi tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 5 beleid tersebut mengatakan pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 3