Tiga anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Uding Juharudin, Meri Putri Abadi dan Lela Luana menyambangi Kantor Bupati Sijunjung,

SIJUNJUNG, HALUAN- Tiga anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Uding Juharudin, Meri Putri Abadi dan Lela Luana menyambangi Kantor Bupati Sijunjung, Rabu (22/3).

Kedatangan mereka bukan untuk melakukan pengeledahan dan penindakan, akan tetapi melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Selain melakukan sosialisasi, anggota Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK ini juga menyaksikan tiga perwakilan Pemkab Sijunjung, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Ramler, Kepala BKAD, Jaheri dan Camat Sumpur Kudus, Syamsu J serta diketahui Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi KPK serta lounching klinik pengawasan di lingkungan Pemkab Sijunjung.

“Komitmen ini untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi penerimaan dan penolakan hadiah atau gratifikasi sebagai wujud upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sijunjung,” kata Uding Juharudin di hadapan para peserta sosialisasi pengendalian gratifikasi.

Dan komitmen tersebut, sambung Uding Juharudin, sangat penting sebagai upaya dari Pemkab Sijunjung membentuk lingkungan yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi. “Prinsip pengendalian gratifikasi adalah membangun setiap OPD di Lingkungan Pemkab Sijunjung untuk mencegah diri sendiri dari pratek korupsi,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, pungli juga bisa di kategorikan sebagai bentuk gratifikasi.Namun, gratifikasi tersebut bisa gugur unsur pidananya jika pegawai atau pejabat yang menerima melaporkan kepada KPK. “Unsur pidana gratifikasi ini bisa gugur jika sipenerima melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah menerima,” jelasnya.

Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy mengatakan, pemkab Sijunjung berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi.Hal itu dibuktikan dengan ditandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi.

Dengan adanya sosialisasi dan pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan terbebas dari gratifikasi dan korupsi,” ucapnya.

Wabup Arrival Boy juga berharap klinik pengawasan tersebut dapat membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD di lingkungan Pemkab Sijunjung.”Manfaatkan klinik pengawasan ini dengan optimal, baik bersifat tugas pokok dan fungsi maupun berhubungan dengan keuangan yang akhirnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah, Endi Nazir menyebutkan, sosialisasi dan  pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi KPK dimaksud agar penyelenggaraan di lingkungan Pemkab Sijunjung berjalan baik dan terbebas dari gratifikasi dan korupsi.(h/azn)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2