
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.COM– Polres Sijunjung di bawah komando Kapolres Sijunjung AKBP H.Imran Amir, SIK, MH berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa langka, di Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru Rabu (17/1), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan atau aktifitas yang dicurigai di rumah pelaku.
Dimana pelaku diduga telah menampung dan membeli serta serta menjual daging satwa atau hewan -hewan langka seperti trenggiling. Masyarakat pun akhirnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi pergerakan dari pelaku yang diketahui berinisial “RI” warga Jorong Batang Kalang, Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.
Setelah mendapatkan cukup data dan informasi, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap lemari pendingin (freezer) milik pelaku yang dicurigai tempat menyimpan daging dari satwa yang dilindungi tersebut di dalam rumahnya.
Kapolres Sijunjung AKBP H. Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, Kasat Intel Iptu Adisman, Paur Humas Iptu Nasrul dan Kasat Lantas AKP Afrino Chan serta sejumlah anggota Polres Sijunjung yang datang langsung meninjau ke tempat kejadian peristiwa (TKP) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.