Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru terkait Surat Utang Syariah

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru terkait Surat Utang Syariah

Menkeu Sri Mulyani. MI/SUSANTO.

 

 

 

 

Jakarta: Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2018 tentang penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional.

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan atau revisi dari PMK Nomor 119 Tahun 2011. Ani mengatakan aturan tersebut direvisi dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan surat utang syariah atau sukuk.

Dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Senin, 13 Agustus 2018 menjelaskan pokok-pokok yang diatur dalam revisi tersebut di antaranya:

1. Penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi anggota panel atau agen penjual sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal dan mengacu kepada PMK nomor 137/PMK.08/2013 tentang penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing di pasar internasional.

2. Investment bank yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai anggota panel atau agen penjual adalah investment bank yang memiliki pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan surat bergarga negara yang diterbitkan di pasar internasional.

3. Kriteria calon anggota panel dan calon agen penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi:

a) Pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk).

b) Pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional.

c) Rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan oleh Pemerintah.

d) Kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder.

4. Pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkait dengan jumlah minimal Investment Bank yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat investment bank setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.

5. Jumlah minimal anggota panel dan agen penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga dan dua, di mana keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia.

6. Kewenangan KPA dan PPK dalam proses seleksi anggota panel dan agen penjual dan kriteria investment bank yang dapat dicabut sebagai anggota panel oleh KPA.

7. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangani dokumen transaksi aset SBSN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

8. Waktu settlement SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7).

Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktek umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 5 =