Sebar Hate Speech dari Tokoh Agama hingga Presiden, BK Ditangkap

Sebar Hate Speech dari Tokoh Agama hingga Presiden, BK DitangkapBK ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena menyebarkan hate speech lewat medsos

 

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial BK alias IK alias IT alias TK. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan SARA terhadap tokoh agama, Presiden Joko Widodo, TNI-Polri, Menko Polhukam Wiranto, dan Asisten Bidang Operasi Kapolri Irjen M Iriawan.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2018, sekitar pukul 13.40 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2018).

Irwan mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Kompleks Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Ujaran kebencian tersebut disebarkan lewat media sosial.

“Pelaku pada akun Twitter miliknya yang mem-posting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian (hate speech) dan/atau SARA,” ujar Irwan.

Irwan menuturkan pelaku adalah pemilik akun Twitter T. Kismowoto (Ibhas) atau @ibhaskiss dan dua akun Facebook dengan nama Ibhas Kiswotomo serta Ibhas Taruna Kiswotomo.

“Tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat, di antaranya Mbah Yai Maimoen Zubair (Mbah Maimoen) yang adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, dan Ketua Majlis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto, Pak Iriawan,” jelas Irwan.

Tersangka BK dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.

“Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penahanan,” tegas Irwan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka, yaitu satu unit ponsel, akun Twitter dan Facebook yang dioperasikan tersangka, memory card, dan SIM card.

Polisi mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. “Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click,” ucap Irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

87 − 83 =